Polda Kepri tuntas lidik kasus oknum KSOP selundupkan vape etomidate

2 hours ago 1

Batam (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) menuntaskan penyidikan kasus oknum KSOP meloloskan penyeludupan 3.200 pod rokok elektrik (vape) mengandung etomidate, dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Kemarin (Selasa) penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri sudah melaksanakan tahap kedua kasus oknum KSOP ke Kejaksaan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di Batam, Rabu.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan dengan dilimpahkannya tahap II perkara tersebut, seiring telah tuntasnya penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Batam untuk pembuktian di persidangan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin menyebut ada enam tersangka dalam perkara yang melibatkan oknum Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“Ada enam tersangka yang kami limpahkan (termasuk oknum KSOP, beserta barang bukti vape etomidate,” kata Komar.

Baca juga: Polda Kepri tangkap oknum KSOP loloskan 3.200 pod vape etomidate

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syahputra mengatakan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya segera menyusun surat dakwaan untuk membuktikan perkara tersebut di persidangan.

Oknum KSOP yang menjadi tersangka dalam perkara ini berinisial EMS dijerat dengan Pasal 345 dan atau Pasal 347 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasus ini terungkap pada akhir Juni 2025, oknum pegawai KSOP itu ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri diduga meloloskan masuknya 3.200 pod vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

EMS ditangkap bersama lima tersangka lainnya, yakni MSI, ADP, YBS, ZD, dan MF.

Keenam tersangka, dua di antaranya warga negara Singapura yang berperan sebagai kurir, yang membawa liquid vape dari Malaysia ke Batam, lalu penerima dari Batam untuk selanjutnya hendak dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Penangkapan EMS bermulai dari hasil pengembangan penangkapan tersangka MSI yang membawa liquid vape etomidate tersebut milik tersangka ADP.

ADP ditangkap bersama rekannya YBS. Dari keduanya diperoleh informasi vape etomidate berasal dari ZD warga negara Singapura yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

ZD ditangkap bersama rekannya warga negara Singapura berinisial MF. Di apartemen itu keduanya didapati barang bukti 3.200 pcs liquid vape.

Ribuan pod vape itu dibawa dari Malaysia masuk ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center berhasil lolos dari pemeriksaan berkat bantuan EMS selaku staf KSOP.

Tersangka ZD mengeluarkan uang Rp20 juga sebagai upah EMS sebesar Rp15 juta dan sisanya Rp5 juta untuk tersangka YBS.

Baca juga: Polda Kepri waspadai peredaran rokok elektrik ‘zombie’

Baca juga: Polda Kepri sebut vape narkoba dijual secara sembunyi orang per orang

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |