Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri memperhatikan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak dalam penanganan terhadap sekitar 3.000 warga yang terindikasi sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di Kabupaten Sukabumi.
Informasi dari Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Rabu, menyebutkan bahwa Bupati Sukabumi Asep Japar menyoroti meningkatnya jumlah ODGJ di Kabupaten Sukabumi. Persoalan kesehatan dan sosial ini perlu ditangani secara kolaboratif dengan melibatkan RT, RW, serta perangkat daerah.
"Setiap permasalahan di lapangan harus cepat ditangani. Ini bentuk tanggung jawab Bersama," katanya.
Pemerintah, katanya, senantiasa meningkatkan layanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, pengobatan, serta konseling.
Baca juga: Pemkab Cianjur jamin penanganan kakak beradik alami gangguan jiwa
Pada pekan lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meninjau Sentra Phala Martha, salah satu tempat perawatan ODGJ di Kecamatan Cibadak, Sukabumi.
Abidin menyoroti tingginya jumlah warga Kabupaten Sukabumi yang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Data dari Dinas Kesehatan setempat menyebutkan sekitar 3.000 orang terindikasi ODGJ, jumlah yang dianggap sangat memerlukan perhatian serius.
"ODGJ perlu dirawat dengan penuh perhatian. Saya melihat tadi bagaimana mereka diajak bergembira dengan bernyanyi, karena kalau tidak bahagia bisa memicu halusinasi. Hal-hal sederhana seperti ini sangat penting," ujar Abidin sebagaimana diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dalam kunjungannya ke Sentra Phala Martha, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengungkapkan bahwa baru sekitar 160 ODGJ yang ditangani oleh Kemensos melalui sentra tersebut. Sentra ini memiliki cakupan kerja yang luas, meliputi sembilan wilayah di Jawa Barat hingga beberapa kabupaten di Sumatera Selatan.
Baca juga: Yayasan Griya Satu Mimika bangun rumah rehabilitasi ODGJ
"Kondisi ODGJ di Sukabumi ini harus ditangani secara terpadu, dengan dukungan dari pemerintah daerah, pusat, hingga DPR," katanya.
Panti Aura
Antara beberapa waktu lalu mewawancarai Lembaga Kesejahteraan Sosial Panti Aura Welas Asih Leni Nurmayanti di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Panti tersebut menampung dan merehabilitasi ODGJ.
Menurut Ketua Panti, Leni Nurmayanti, ODGJ di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih belum mendapatkan perlindungan maksimal.
Leni pun menyoroti kasus kematian Suherlan alias Samson, salah satu ODGJ, yang meninggal dunia diamuk massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Mensos lakukan asesmen biopsikososial bagi ratusan ODGJ di Sumba Timur
Hal itu membuktikan bahwa perlindungan dan perhatian terhadap ODGJ masih kurang. Selain itu, pengetahuan serta kesadaran masyarakat terkait penanganan ODGJ juga minim.
Fasilitas untuk penyandang disabilitas mental itu di Kabupaten Sukabumi kurang layak, bahkan belum ada fasilitas khusus yang dibangun Pemkab Sukabumi untuk menangani ODGJ seperti panti rehabilitasi, rumah sakit, atau lainnya.
Meskipun ada panti rehabilitasi mental yakni Phala Martha di Kecamatan Cibadak, itu pun milik Kementerian Sosial. Minimnya fasilitas bagi penyandang disabilitas mental dengan kebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perawatan dan perlindungan harus menjadi perhatian Pemkab Sukabumi.
Leni mengungkapkan selama ini penanganan ODGJ masih bersifat sementara dan tidak menyentuh akar permasalahan. Banyak yang hanya mendapatkan perawatan sebentar di rumah sakit jiwa, setelah itu dilepas kembali ke masyarakat tanpa ada pendampingan berkelanjutan.
Di sisi lain, meskipun Panti Aura Welas Asih hanya berstatus lembaga swadaya masyarakat dengan anggaran dan kemampuan yang terbatas, tetapi pihaknya tetap berusaha untuk memberikan perlindungan dan perhatian terhadap ODGJ.
Baca juga: Psikolog klinis: Jangan tuntut ODGJ berstatus pulih hidup sempurna
Pewarta: Heri Sutarman/Budi Setiawanto
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.