Disnaker pastikan korban PHK smelter timah terima hak

2 hours ago 1
Sebanyak 42 dari 47 kasus PHK berasal dari PT Tinindo merupakan sebuah smelter timah di Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang (ANTARA) - Disnaker Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan smelter timah menerima haknya, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja di daerah itu.

"Kami terus mengawal dan memastikan pegawai yang di-PHK mendapatkan haknya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Amrah Sakti di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan selama Juli 2025 terjadi lonjakan kasus PHK di Kota Pangkalpinang, sebagai dampak pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Sebanyak 42 dari 47 kasus PHK berasal dari PT Tinindo merupakan sebuah smelter timah di Kota Pangkalpinang," katanya.

Baca juga: Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

Ia menegaskan, korban PHK ini harus mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-udangan berlaku. Hak yang diterima korban PHK ini seperti hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

"Ini harus kita kawal, agar karyawan terkena PHK ini mendapatkan haknya sesuai aturan berlaku," katanya.

Ia menyatakan dalam meneka kasus PHK ini, pihaknya aktif berperan sebagai mediator untuk mencegah PHK yang tidak perlu.

"Apabila perselisihan itu persoalannya bukan fundamental, karena berharap pemberi kerja untuk melakukan PHK. Lakukan saja proses pemberian peringatan, teguran, atau sanksi-sanksi untuk produktivitas pekerja tersebut," katanya.

Menurut dia, langkah ini merupakan upaya preventif ini menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan menjaga stabilitas tenaga kerja.

"Kami berharap perusahaan cukup memberikan peringatan atau tegur bagi pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja, bukan dengan PHK-nya," katanya.

Baca juga: Jateng bentuk satgas antisipasi PHK di sektor padat karya

Pewarta: Aprionis
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |