Bandung (ANTARA) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa kasus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung yang akhirnya memutuskan menarik ijazah ratusan alumninya, menjadi pelajaran bagi semua perguruan tinggi.
Pelajaran tersebut, kata Satryo, adalah jangan sampai perguruan tinggi, baik itu swasta atau negeri untuk meluluskan mahasiswa tanpa mengikuti aturan yang berlaku, dan jika ada pelanggaran akan ada tindakan tegas.
"Itu juga satu aturan perguruan tinggi swasta atau negeri, jangan sekali-kali meluluskan tanpa mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, ada seperti itu kami akan tindak tegas selain harus mengulang, kalau berkali-kali seperti itu kita akan tutup," kata Satryo di Kampus ITB Bandung, Senin.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut sudah ditangani dan diproses oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IV Jabar dan Banten.
Kemudian, bagi alumni yang diduga bermasalah diwajibkan mengulangi kembali perkuliahan untuk menutupi kekurangan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang ditemukan oleh tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).
"Oleh LLDikti sudah diproses untuk mengulang karena tidak bisa kita meluluskan mahasiswa tanpa mengikuti aturan yang sebenarnya," ujarnya.
Baca juga: Kemdiktisaintek: Pembatalan ijazah Stikom Bandung sanksi administratif
Baca juga: LLDikti minta Stikom Bandung benahi tata kelola dan mutu pendidikan
Lebih lanjut, Satryo mengatakan terkait dengan hubungan Stikom Bandung dengan ratusan alumninya harus diselesaikan kedua belah pihak, termasuk adanya alumni yang merasa dirugikan karena merasa lulus sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, tidak bisa ikut campur sangat dalam, namun hanya sebagai pihak penengah saja.
"Kembali pada mereka, kalau mereka serius, ulangi lagi, yang lain dipertahankan harus baik. Enggak bisa tentunya pemerintah yang menyelesaikan, itu tanggung jawab perguruan tinggi," katanya.
Satryo mengakui pihaknya masih terus melacak kampus-kampus yang kemungkinan memiliki kasus serupa, namun dia mengimbau masyarakat apabila menemukan adanya kebijakan kampus yang janggal, bisa segera melaporkannya kepada Dikti agar segera bisa ditindaklanjuti.
"Enggak mungkin seluruh kampus kami pelototi. Gini aja, kalau ada kampus ditengarai enggak beres, lapor ke kami, nanti kita cek," tuturnya.
Baca juga: LLDIKTI VII Jatim telusuri dugaan jual-beli jabatan guru besar
Baca juga: LLDIKTI: 897 dosen perguruan tinggi swasta di Papua bersertifikasi
Baca juga: Tim Kelembagaan LLDikti-Kemenkes evaluasi lapangan Prodi Obstetri UMI
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025