Mendikdasmen antisipasi jual beli bangku, sekolah wajib lapor kuota

3 hours ago 1
daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mewajibkan sekolah negeri melaporkan daya tampung murid dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebulan sebelum pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) guna mengantisipasi penyalahgunaan kuota murid baru.

Ia menerangkan salah satu temuan pihaknya terkait permasalahan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024 ialah adanya sekolah negeri yang menerima murid melebihi daya tampung sekolah akibat praktik jual beli bangku kepada calon murid baru.

“Hal yang mungkin berbeda dari yang sebelumnya adalah data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik,” kata Mendikdasmen Mu'ti sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia pun menyebutkan temuan lain pihaknya terkait persoalan sistem PPDB periode sebelumnya ialah sarana dan prasarana sekolah yang tidak sesuai dan tidak mendukung akibat penerimaan murid baru yang melebihi daya tampung.

"Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya itu memang sengaja mengosongkan, untuk memungkinkan adanya titipan-titipan. Nah titipan itu ternyata ada angkanya yang bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah. Ini yang kami antisipasi dari awal," imbuh Mu'ti.

Baca juga: Mendikdasmen tetapkan 4 jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru

Baca juga: Mendikdasmen: Kebijakan SPMB tidak berlaku bagi penerimaan murid SMK

Oleh karena itu, Mu'ti mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang berlaku mulai 28 Februari 2025.

Dalam Permendikdasmen tersebut, penetapan wilayah penerimaan murid harus diumumkan oleh dinas pendidikan (disdik) atau kementerian kepada masyarakat lewat papan pengumuman resmi satuan pendidikan, media pengumuman resmi disdik atau kementerian, dan atau media massa cetak/daring paling lama satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.

Dengan kata lain, data daya tampung maksimal setiap sekolah negeri sudah dikunci sistem Dapodik sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Adapun jika masih ada calon murid yang diterima melebihi daya tampung sekolah, maka murid tersebut tidak terdata di Dapodik.

"Jadi kalau kemarin ada beberapa kasus yang di Sulawesi Selatan misalnya, sekian murid tidak tertampung Dapodik, itu karena sekolah itu melanggar ketentuan daya tampung sebagaimana yang ada di dalam Dapodik," ujar Mu’ti.

Sementara itu, ia menerangkan bagi sekolah yang tidak patuh aturan terkait penetapan dan pelaporan daya tampung dalam SPMB 2025, pihaknya tidak akan memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan fasilitas pemerintah lainnya.

"Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar, dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa," kata Mu'ti.

Melalui kebijakan ini, ia berharap dapat memastikan tidak ada lagi sekolah yang menerima murid melebihi daya tampung yang sudah diumumkan dan tidak ada lagi praktik jual beli bangku sekolah atau siswa titipan yang dapat merugikan calon murid baru.

Baca juga: Komisi X siap pastikan SPMB beri akses pendidikan yang adil

Baca juga: Kemendagri dukung Kemendikasmen laksanakan SPMB berkeadilan akuntabel

Baca juga: Mendikdasmen pastikan aturan terkait SPMB segera terbit

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |