Mendes targetkan aturan jaminan pinjaman KDMP rampung Agustus

2 months ago 8
Dalam waktu dekat mungkin. Saya maunya akhir Agustus sudah selesai tapi kan tergantung,

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut, Peraturan Menteri Desa dan PDT (Permendes) yang mengatur jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diharapkan bisa terbit pada Agustus 2025.

"Dalam waktu dekat mungkin. Saya maunya akhir Agustus sudah selesai tapi kan tergantung," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Yandri memaparkan bahwa aturan tersebut akan merumuskan tentang kewajiban, tata cara hingga siklus pengambilan keputusan di KDMP.

Aturan-aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 terkait tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP.

Baca juga: Zulhas optimistis Kopdes Merah Putih tidak akan gagal bayar pinjaman

Dalam permendes tersebut, terdapat alur di mana KDMP mengajukan proposal bisnis yang akan disetujui oleh kepala desa melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Peserta musdesus ini, terdiri dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), staf BPD, anggota tokoh masyarakat hingga pengurus koperasi.

"Dari proposal koperasi desa ini dibahas, dicermati sangat detail kira-kira layak atau tidak, karena nanti kalau gagal bayar kan, dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah, jadi benar-benar diteliti ini untung atau nggak," jelasnya.

Selanjutnya, hasil dari musdesus tersebut akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, yang kemudian diajukan ke bank Himbara.

Ia menegaskan bahwa KDMP tidak menerima uang tunai. Pinjaman yang nantinya akan didapat berupa modal kerja. Misalnya, koperasi ingin membuka bisnis pupuk, maka bank Himbara melalui Pupuk Indonesia akan menyalurkan jumlah pupuk yang dianggap sesuai dengan kebutuhan di desanya.

Baca juga: Menko Pangan: Kopdes dapat pinjaman modal kalau sudah terbukti untung

Selain itu, permendes juga mengatur terkait dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman. Menurutnya, nilai tersebut tidak akan melebihi 30 persen dari jumlah dana desa.

"Siklusnya kira-kira begitu, jadi Kopdes hanya mengambil keuntungan yang mereka lakukan, penjualan di masing-masing Kopdes. Tapi mereka tidak terima uang besar dari bank himbara, kira-kira begitu garis besarnya," kata Yandri.

Sebelumnya, Pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) APBN sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.

Baca juga: Pemerintah dorong pembiayaan dan relaksasi regulasi Kopdes Merah Putih

"Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (28/7).

Sri Mulyani pun telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.

“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” ujar Sri Mulyani.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |