Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, telah mengembangkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikenal sebagai Coretax.
Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data, sehingga mempermudah layanan kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Implementasi Coretax memerlukan perencanaan yang matang dan strategi berbasis risiko rendah untuk memastikan transisi yang lancar dan efektif. Untuk itu Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Coretax pada 31 Desember 2024, menandai dimulainya era baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia, dimana setelah peluncuran, DJP terus melakukan perbaikan pada Coretax, termasuk meningkatkan kapasitas pemrosesan faktur pajak dari 270 menjadi 1.000 faktur per menit
Pihak DJP sendiri telah memberikan akses awal kepada wajib pajak sejak Desember 2024 untuk memungkinkan mereka beradaptasi dengan sistem baru sebelum implementasi penuh pada Januari 2025.
Namun demikian, dalam awal perjalanannya pada awal tahun 2025 ini, implementasi Coretax tersebut masih dijumpai kendala sehingga pemberian layanan kepada Wajib Pajak menjadi belum optimal.
Untuk itu Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setelah melakukan rapat koordinasi bersama pada 10 Februari telah menyepakati implementasi Coretax akan dibarengi dengan sistem perpajakan yang lama sambil terus disempurnakan. Hal ini berdasarkan pertimbangan agar pelaksanaan implementasi Coretax tidak mengganggu pengumpulan penerimaan pajak secara nasional.
Sejalan dengan penyempurnaan Coretax, pihak DJP juga diminta untuk menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak, serta memperkuat Cyber Security. Selanjutnya proses perkembangan sistem Coretax dilaporkan DJP Komisi XI DPR RI secara periodik.
Tahapan implementasi
Implementasi Coretax dilakukan dengan beberapa tahapan.
Tahap pertama adalah perencanaan dan persiapan (2023-2024), dengan uraian kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan, yaitu mengidentifikasi kebutuhan sistem dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung operasional Coretax; pengembangan sistem yaitu membangun dan menguji coba sistem Coretax untuk memastikan fungsionalitas dan keamanannya; sosialisasi dan pelatihan dengan agenda memberikan edukasi dan pelatihan kepada petugas pajak dan wajib pajak mengenai penggunaan sistem baru.
Tahap kedua, peluncuran awal dan uji coba (2024), dengan uraian kegiatan yang terdiri atas peluncuran tahap awal, yaitu meluncurkan Coretax secara terbatas di wilayah terpilih untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah sebelum implementasi penuh; serta umpan balik dan penyempurnaan, yaitu dengan mengumpulkan umpan balik dari pengguna awal dan melakukan perbaikan sistem berdasarkan masukan tersebut.
Tahap ketiga, implementasi penuh pada 2025, dengan uraian kegiatan yang terdiri atas peluncuran nasional yaitu meluncurkan Coretax secara nasional pada Januari 2025, dan dengan memastikan semua infrastruktur dan sumber daya siap mendukung operasional system; serta pemantauan dan dukungan: yang meliputi adanya pemantauan secara real-time dan menyediakan dukungan teknis untuk memastikan kelancaran operasional sistem.
Strategi berbasis risiko rendah
Untuk memastikan implementasi peta jalan Coretax berjalan dengan risiko minimal, strategi yang dapat diterapkan antara lain sebagai berikut.
Pertama, pendekatan bertahap yaitu dengan melaksanakan implementasi secara bertahap dimulai dengan uji coba di wilayah tertentu sebelum peluncuran nasional.
Kedua, memberlakukan manajemen perubahan guna mengelola perubahan dengan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan untuk memastikan adaptasi yang mulus terhadap sistem baru.
Ketiga, melakukan penguatan infrastruktur teknologi dengan memastikan infrastruktur teknologi informasi yang andal dan aman untuk mendukung operasional Coretax. Selanjutnya yang keempat adalah terus melaksanakan kolaborasi dengan pihak ketiga melalui kerja sama dengan penyedia layanan aplikasi perpajakan untuk memastikan integrasi yang lancar dan dukungan yang memadai bagi wajib pajak.
Selanjutnya Coretax perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak. Berbagai kegiatan yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah melakukan pembaruan sistem secara berkala dengan melakukan update sistem untuk menyesuaikan dengan regulasi pajak yang terbaru. Kemudian melakukan integrasi dengan pihak ketiga yang memungkinkan terjadinya integrasi dengan aplikasi akuntansi atau platform pembayaran pajak lainnya untuk mempermudah kepatuhan wajib pajak. Langkah lainnya adalah mendorong adanya pengembangan AI dan automasi, antara lain melalui teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk memberikan rekomendasi pajak yang lebih personal dan mendukung kepatuhan pajak secara otomatis.
Manfaat bagi wajib pajak
Implementasi Coretax yang berbasis resiko rendah dan memudahkan layanan kepada Wajib Pajak diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Diantara manfaat tersebut adalah kemudahan akses layanan. Integrasi berbagai layanan perpajakan dalam satu portal memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan mereka.
Manfaat lainnya adalah pengurangan biaya kepatuhan. Otomatisasi proses administrasi perpajakan mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak. Kemudian, peningkatan transparansi. Sistem yang terintegrasi memungkinkan wajib pajak untuk memantau status perpajakan mereka secara real-time, meningkatkan transparansi dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Meskipun terdapat berbagai benefit dari peta jalan yang akan disusun serta menawarkan berbagai manfaat, implementasi Coretax tidak akan terlepas dari tantangan, misalnya kendala teknis dan adaptasi pengguna.
Beberapa wajib pajak melaporkan masalah teknis dalam penggunaan sistem, seperti kesulitan dalam penerbitan faktur pajak. Terkait hal ini pihak DJP telah menanggapi dengan meningkatkan kapasitas sistem dan menyediakan dukungan teknis yang diperlukan.
Tantangan soal adaptasi pengguna terkait adanya peralihan ke sistem baru memerlukan waktu bagi wajib pajak untuk beradaptasi. Sehingga untuk itu pihak DJP telah menyediakan pelatihan dan sumber daya edukasi untuk membantu proses transisi ini.
Implementasi Coretax merupakan langkah strategis dalam reformasi perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan kepada wajib pajak.
Dengan perencanaan yang matang dan pendekatan berbasis risiko rendah, diharapkan sistem ini dapat beroperasi dengan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pemangku kepentingan.
Melalui peta jalan yang jelas dan berbasis risiko rendah, Coretax akan mempermudah layanan kepada wajib pajak melalui digitalisasi, transparansi, dan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Implementasi bertahap ini akan memastikan keberhasilan sistem dalam mendukung ekosistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel.
Baca juga: Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax
Baca juga: DJP dan DPR sepakat jalankan Coretax dan sistem lama bersamaan
Baca juga: Mudah! Begini cara hapus NPWP pribadi secara online melalui Coretax
*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Copyright © ANTARA 2025