Media: ICC ganti perangkat lunak, dari Microsoft AS ke software Jerman

4 hours ago 3

Moskow (ANTARA) -

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berencana meninggalkan penggunaan perangkat lunak buatan perusahaan Amerika Serikat (AS), Microsoft, dan menggantinya dengan solusi teknologi asal Jerman bernama Open Desk, demikian dilaporkan surat kabar Handelsblatt, Kamis (30/10).

Langkah ini diambil menyusul laporan Financial Times, September lalu yang menyebut ICC berencana mengganti penyedia layanan teknologi asal AS karena kekhawatiran terhadap ancaman sanksi dari Washington yang dapat menyebabkan pemutusan akses sistem secara tiba-tiba.

Perangkat lunak pengganti Microsoft tersebut dikembangkan oleh Pusat Kedaulatan Digital (Zendis) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri Jerman. Tujuannya adalah memperkuat kemandirian digital administrasi publik dengan mengurangi ketergantungan pada satu penyedia teknologi tertentu.

Komponen utama dari sistem ini adalah paket perangkat lunak Open Desk, yang berisi produk dari delapan pengembang perangkat lunak asal Eropa, menurut laporan Handelsblatt.

Meskipun jumlah staf ICC relatif kecil, yakni sekitar 1.800 orang, transisi dari Microsoft ke Open Desk memiliki makna simbolis yang besar karena menunjukkan bahwa teknologi kini berada di pusat dinamika geopolitik global.

ICC dan Zendis disebut tengah dalam tahap akhir penandatanganan kontrak kerja sama. Seorang perwakilan ICC yang dikutip Handelsblatt mengatakan bahwa, “Mengingat situasi yang ada, kami perlu mengurangi ketergantungan dan memperkuat otonomi teknologi pengadilan.”

Sementara itu, pihak Microsoft menyatakan menghargai hubungan baik yang telah terjalin dengan ICC dan yakin tidak ada hal yang akan menghambat kerja sama di masa mendatang.

Dalam beberapa tahun terakhir, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin dunia, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu. Keputusan tersebut memicu kritik dan sejumlah negara, seperti Hungaria, yang memutuskan untuk keluar dari keanggotaan ICC.

Pada masa pemerintahannya, Presiden AS Donald Trump juga menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas tindakannya terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.

Perintah tersebut menetapkan bahwa AS akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas “pelanggaran” ICC, termasuk pembekuan aset serta larangan masuk bagi staf dan keluarga mereka ke wilayah AS.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA

​​​​​​​Baca juga: ICC sebut sanksi baru AS "serangan terhadap indepedensi"

Baca juga: ICC: Gagal tangkap Netanyahu, Hongaria langgar Statuta Roma

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |