Polda Banten tegaskan belum tetapkan tersangka laka ojek di Pandeglang

2 hours ago 3

Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Banten menegaskan belum ada penetapan tersangka pengemudi ojek berinisial MA dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada 27 Januari 2026, yang mengakibatkan penumpang ojek meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea mengatakan perkara tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satlantas Polres Pandeglang.

"Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua bahwa sampai saat hari ini, sore ini, penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih mendalami perkara ini dengan status perkara dalam tahap penyelidikan. Sehingga dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang beredar," kata Maruli di Kota Serang, Senin.

Ia menjelaskan kecelakaan terjadi pada Jumat (20/2) pukul 12.30 WIB di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.

Kendaraan yang terlibat, yakni mobil Suzuki XL7 ambulans desa yang dikemudikan BP dan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai MA dengan penumpang KR.

Menurut dia, kedua kendaraan melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Saat di lokasi, sepeda motor diduga masuk ke lubang sehingga pengendara kehilangan kendali.

"Ban sepeda motor tersebut masuk lubang sehingga yang menggunakan sepeda motor yang di depan hilang kendali, kemudian terjatuh. Kemudian penumpang sepeda motor tersebut, saudara KR, terpental ke sebelah kanan, lalu masuk ke kolong mobil siaga desa yang lewat di samping sepeda motor tersebut," ujar dia.

Hal itu mengakibatkan bagian kepala dari penumpang sepeda motor tersebut terlindas oleh ban belakang sebelah kiri mobil siaga desa tersebut.

Akibat kejadian itu, penumpang meninggal dunia di tempat, sementara pengendara mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang.

Maruli menambahkan laporan polisi telah diterima dari keluarga korban dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi.

"Jadi, belum ada tersangka, masih dalam tahap penyelidikan. Kita nanti teman-teman dari Satlantas Polres Pandeglang akan mengumpulkan bukti, mencari saksi-saksi yang melihat, mengetahui, mendengar terkait dengan kejadian ini. Bahan itu yang akan kita jadikan untuk gelar perkara," katanya.

Kepala Satlantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi Burhanudin Surya Muhammad menegaskan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan gelar perkara.

"Seperti yang sudah disampaikan, pada saat sampai sekarang ini masih dalam penyelidikan, jadi belum ada penetapan tersangka. Untuk saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian nanti akan kita laksanakan gelar perkara di tingkat Polres," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Pandeglang Ipda Toni Sumartanto memastikan pengawasan internal juga dilakukan terhadap penanganan perkara tersebut.

Pihaknya juga bersedia untuk memfasilitasi antara keluarga korban dan pengemudi ojek apabila nantinya akan ditempuh jalan keadilan restoratif.

Status tersangka

Sebelumnya, pengemudi ojek pangkalan berinisial MA dilaporkan telah berstatus tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penumpangnya, KR, meninggal dunia, menurut keterangan kuasa hukum MA, Raden Elang Mulyana.

Raden menjabarkan bahwa kliennya berusaha menghindari lubang jalanan pertama, namun sepeda motornya justru menghantam lubang jalan kedua yang mengakibatkan laju sepeda motornya oleng.

Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju mobil Suzuki XL7 warna putih metalik bernomor polisi A 1255 Z yang dikemudikan Bayu Prayoga. Benturan dari arah belakang pun tidak dapat dihindari.

Akibat peristiwa tersebut, Khairi Rafi meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Al Amin mengalami luka pada bagian wajah, kepala, tangan, dan kaki. Sepeda motor yang dikendarainya juga mengalami kerusakan berat.

Raden juga mengungkapkan kliennya menggugat secara perdata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta Gubernur Banten Andra Soni dan jajarannya. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026.

Raden mengatakan meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.

Ia mengungkap gugatan yang dilakukan merujuk pada Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan mengatakan penetapan tersangka terhadap MA dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.

Sofyan mengatakan awalnya kejadian tersebut merupakan kelalaian sepeda motor dan berada di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisi kendaraan beriringan.

Saat korban terjatuh, lanjut dia, pengemudi ambulans telah berupaya menghindar, namun korban tetap terkena roda belakang ambulans.

Selain itu, diterangkan Sofyan, sebagai tukang ojek, Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm bagi penumpang dan dituntut untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |