Sahroni: Kasus Brimob di Maluku harus diusut tuntas

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS hingga mengakibatkan pelajar bernama Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, meninggal dunia harus diusut tuntas.

Sahroni juga menegaskan tindakan tersebut tidak sejalan dengan pesan Kapolri dan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian.

"Ini peristiwa yang sangat menyedihkan, wajib diusut tuntas. Padahal kan Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear, bahwa anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif. Artinya setiap keputusan di lapangan harus terukur, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat. Maka dari itu, saya minta kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran Polda se-Indonesia," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sahroni mengingatkan agar polda dan tingkatan di bawahnya memastikan penggunaan tindak kekerasan di lapangan terukur dan tidak salah target.

"Sudah selayaknya harus diusut dan ditindak cepat. Tapi, setelah itu harus ada evaluasi internal institusi Polri pada tingkatan polda, dan seterusnya. Tentang bagaimana cara berinteraksi dalam penegakan hukum, yang pasti tidak boleh melakukan kekerasan kecuali memang benar-benar mendesak atau mengancam nyawa. Apalagi terhadap anak di bawah umur dan kalau ada tindakan pun, tidak berlebihan. Karena ini sudah beberapa kali terjadi," katanya.

Polres Tual telah menetapkan Bripda Mesias Victoria Sahaya sebagai tersangka pada 21 Februari 2026. Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, hingga korban meninggal dunia pada Kamis (19/2).

Baca juga: Kapolri perintahkan oknum Brimob aniaya anak dihukum berat

Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku hari ini melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal.

Sidang etik berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, mulai pukul 14.00 WIT sampai dengan selesai.

Baca juga: Polda Maluku sidang kode etik anggota Brimob tersangka aniaya siswa

Bripda MS yang menjabat sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku menjalani persidangan etik secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.

Dalam persidangan tersebut, sebanyak 10 saksi hadir dan diperiksa langsung oleh komisi sidang. Dari jumlah itu, sembilan merupakan anggota Brimob dan satu saksi adalah kakak korban.

Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring kepada komisi, masing-masing satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.

Sidang turut diawasi pengawas internal serta unsur pengawasan eksternal, yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.

Komisi sidang etik dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.

Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Baca juga: Komisi III: Kasus penganiayaan anak di Tual harus diusut transparan

Baca juga: KemenPPPA lakukan koordinasi soal anak tewas dianiaya Brimob di Maluku

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |