Jakarta (ANTARA) - Masyarakat sipil terus mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperkuat strategi untuk mengendalikan polusi udara salah satunya dengan landasan hukum. yang lebih kuat melalui Peraturan Gubernur.
Menurut pernyataan diterima di Jakarta, Selasa, Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia menyampaikan dorongan tersebut dalam "Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih" yang digelar di Jakarta pada hari ini mempertemukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, perwakilan legislatif, dan masyarakat dalam format town hall meeting untuk membahas arah kebijakan udara bersih di Jakarta.
"Kami mendorong agar komitmen pengendalian polusi udara di Jakarta diperkuat melalui Peraturan Gubernur paralel dengan revisi Perda no 2 tahun 2005 untuk masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2027," kata Novita Natalia.
"Ini menjadi payung hukum, arah yang jelas, dan keberlanjutan lintas periode. Komitmen Pak Pramono yang kuat menjadi penting agar upaya perlindungan kelompok rentan dari polusi udara, terutama untuk kesehatan publik," tambahnya.
Menurutnya, dorongan agar strategi pengendalian polusi udara dituangkan dalam Pergub bertujuan memperkuat kepastian hukum, koordinasi lintas sektor, serta keberlanjutan program, sehingga kebijakan tidak berhenti pada respons jangka pendek saat kualitas udara memburuk.
Dialog tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi antara perwakilan masyarakat sipil dan Gubernur Jakarta pada 22 Januari 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, sejumlah masukan disampaikan terkait perlunya penguatan Strategi Pengendalian Polusi Udara (SPPU) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sebatas kebijakan teknis.
Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam pertemuan pada hari ini menyatakan bahwa pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas serta konsisten.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan regulasi nasional dan kompleksitas sumber emisi perkotaan.
"Kami sedang berupaya untuk menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Salah satunya, evaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara juga termasuk pembahasan peningkatan dokumen menjadi Pergub dan penambahan aspek Early Warning System pada episode polusi di Jakarta dan integrasi dengan aspek kesehatan (kelompok rentan)," ujar Pramono dalam paparannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan bahwa penguatan strategi pengendalian polusi udara perlu ditopang oleh pembaruan regulasi dan arah pembangunan yang konsisten.
DPRD, kata dia, mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 agar lebih berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, penguatan pengawasan emisi, penerapan sanksi yang tegas, serta pengembangan sistem peringatan dini.
"Kami juga mendorong masifikasi dan transformasi transportasi umum berbasis listrik, prioritas pembangunan SPKLU, serta harmonisasi pembangunan kawasan aglomerasi sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020 guna mengendalikan emisi lintas wilayah," ujar Wibi.
Kegiatan dialog itu merupakan bagian dari Biru Talks, sebuah platform diskusi publik yang dirancang sebagai ruang temu antara pemerintah, legislatif, akademisi, pelaku industri, komunitas, serta warga.
Baca juga: Respon cepat jadi hal positif kepemimpinan Pram-Doel di Jakarta
Baca juga: Pramono minta pengawasan fasilitas publik lebih diperketat
Baca juga: Jakpro dorong LRT Manggarai tekan emisi karbon dan polusi udara
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































