Mantan Sekretaris MA Nurhadi harap putusan adil hakim atas kasusnya

3 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi, melalui advokatnya mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil terhadap kasusnya.

Advokat Nurhadi, Mohammad Ikhsan mengatakan usai membacakan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/3), kliennya menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim, yang pembacaannya dijadwalkan pada Rabu (1/4).

"Kami harap majelis hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” kata Ikhsan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan Nurhadi sebelumnya telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan totalnya sepanjang 2011-2018 dari gaji dan tunjangan yang mencapai kurang lebih senilai Rp25,8 miliar ditambah usaha sarang walet yang dijalaninya sejak tahun 1981 menghasilkan pemasukan kurang lebih Rp41,14 miliar.

Bila ditotal, lanjut dia, semua pemasukan itu mencapai sekitar Rp66,9 miliar, yang semuanya sudah dilaporkan dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002 ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012.

Selain itu, ia menambahkan berbagai aset yang dituduhkan jaksa sebagai aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa vila di Megamendung, tiga unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter yang telah dihitung di persidangan, hanya sejumlah lebih kurang Rp28 miliar, sehingga jauh di bawah total pemasukan atau penerimaan Nurhadi tersebut.

Anggota tim advokat lainnya, Muhammad Rudjito menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung.

“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan. Tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” ucap Rudjito.

Menurutnya, sifat asumtif dan halusinatif itu terlihat saat pemeriksaan berbagai saksi yang dinyatakan jaksa sebagai pemberi gratifikasi, di mana telah mengungkapkan tidak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi.

Usai sidang duplik, Nurhadi pun meyakini sama sekali tidak bersalah atas tuduhan JPU terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, yang telah memasuki babak akhir persidangan tersebut.

“Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tutur Nurhadi.

Maka dari itu, dirinya berharap Majelis Hakim dapat melihat kebenaran yang telah terbuka berdasarkan fakta persidangan yang telah dijalaninya.

Adapun dengan keyakinan tersebut, Nurhadi sempat menantang jaksa melaksanakan mubahalah pada sidang dua hari sebelumnya, yakni Rabu (25/3), di tempat yang sama. Namun, JPU tidak menanggapi permintaan eks Sekretaris MA itu.

Mubahalah merupakan sumpah berat atau doa saling melaknat antara dua pihak yang bersengketa dalam perkara kebenaran (terutama akidah) untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, di mana pihak berdusta siap menerima laknat Allah.

Pada perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, Nurhadi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar subsider 3 tahun penjara, lantaran didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar.

Gratifikasi diduga diterima dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.

Nurhadi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dituntut 7 tahun bui kasus gratifikasi-TPPU

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi hadapi sidang tuntutan gratifikasi dan TPPU

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |