Jakarta (ANTARA) - Mantan karyawan sebuah rumah toko (ruko) di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara diduga mencuri barang elektronik senilai Rp150 juta di tempat pelaku pernah bekerja.
"Pelaku merupakan mantan karyawan di ruko tersebut dan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sang pemilik ruko, korban adalah seorang pria berinisial O (29) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan, setelah mengetahui bahwa sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang.
Ia menyebutkan barang-barang yang dicuri antara lain beberapa unit komputer jinjing dan telepon genggam.
Ia mengatakan bahwa aksi pencurian ini pertama kali dilihat korban saat membuka ruko dan melihat salah satu HP inventaris hilang.
Baca juga: Polisi kembalikan empat motor barang bukti ke pemiliknya
Setelah diperiksa lebih lanjut, perangkat DVR CCTV (kamera pengawas) juga tidak ditemukan. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan terlihat seorang pelaku memasuki area ruko.
Korban membuat laporan polisi Nomor: 409/B/IV/SPKT/Polsek Metro Penjaringan dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob untuk penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Pelaku berinisial YMDP ditangkap di indekos, kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (2/5).
Petugas juga menyita sebagian barang bukti berupa satu unit laptop MacBook Pro 16 inci dan satu unit HP Realme 3.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.
Baca juga: Belasan mobil dan motor disita dari tiga kasus pencurian di Jakbar
Ancaman hukuman, tambah dia, kepada tersangka karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan maka ancamannya hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025