Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal untuk menegaskan sikap institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diterbitkan.
"Ya, surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi juga mengatakan bahwa surat edaran (SE) yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025 itu menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sikap KPK setelah Undang-Undang BUMN yang baru diterbitkan adalah tetap berwenang memberantas tindak pidana korupsi dalam aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi.
"Karena KPK memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara," katanya.
Baca juga: KPK: Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), menyampaikan sikap lembaganya bahwa KPK tetap berwenang mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Kemudian, pejabat BUMN tetap dianggap sebagai penyelenggara negara dan wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Salah satu peraturan yang dirujuk KPK adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" salah satunya meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca juga: KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara
Baca juga: Ketua KPK tegaskan tetap berwenang usut korupsi pejabat BUMN
Baca juga: KPK nilai gugatan UU BUMN ke MK merupakan hak warga negara
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025