Guru Besar FK Unpad sampaikan maklumat untuk evaluasi Kemenkes

4 hours ago 4
Ini bukan hanya krisis kebijakan, melainkan krisis nilai

Bandung (ANTARA) - Para Guru Besar dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) di Bandung, Senin, menyampaikan maklumat yang bertajuk Maklumat Padjajaran yang dibacakan bergantian oleh Prof Dr Endang Sutedja dan Prof Dr Johanes Cornelius Mose.

Maklumat itu bertujuan menyelamatkan martabat pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan nasional, serta untuk mengevaluasi kebijakan Kementerian Kesehatan di RS Pendidikan Universitas Padjajaran/RSHS Bandung

Menurut Prof Dr Endang Sutedja, arah kebijakan Kemenkes yang sudah diwacanakan dan ditempuh saat ini, dinilai bukan cuma mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional, tetapi juga berpotensi meruntuhkan pilar-pilar etik, profesionalisme, dan otonomi keilmuan yang selama ini menjadi dasar keberlangsungan sistem kesehatan yang bermartabat dan berkeadilan.

Dia menyampaikan, pendidikan kedokteran bukan hanya proses teknis mencetak tenaga kerja, tetapi adalah tindakan merawat kehidupan, di mana setiap lulusan bukan hanya membawa kompetensi, tetapi juga nurani, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.

Baca juga: Guru Besar FK-UI terbitkan sikap resmi tentang pendidikan kesehatan

Guru Besar FK Unpad itu menegaskan, ketika pemerintah secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap etika secara umum dan etika kedokteran.

"Kita menyaksikan apa yang disebut Max Weber sebagai 'Entzauberung' – hilangnya kesakralan ilmu dan pengabdian akibat rasionalitas instrumentalis," katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, ketika pemerintah mengubah rumah sakit pendidikan menjadi pusat produksi dan deregulasi kompetensi, tanpa ruang akademik, maka profesi medis tidak lagi menjadi pilar peradaban, melainkan alat sistem kekuasaan dan pasar. "Ini bukan hanya krisis kebijakan, melainkan krisis nilai," kata Endang.

Selanjutnya Prof Dr Johanes Cornelius Mose mengatakan para guru besar itu menilai Kementerian Kesehatan telah bertindak melebihi kewenangan sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: Kolegium jadi lebih independen sejak adanya UU 17/2023

Pasca penerbitan Undang-Undang No 17 Tahun 2023, lanjut dia, Kementerian Kesehatan secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas.

Kemenkes juga melakukan penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis yang sulit dan berbahaya melalui pelatihan teknis singkat, serta penerapan kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU) secara unilateral, tanpa kerangka pendidikan tinggi.

"Kebijakan pelaksanaan RSPPU yang cenderung sepihak dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional," kata Johanes.

Tindakan tersebut, lanjut dia, telah mengabaikan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pemegang otoritas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Karena pendidikan profesi medis bukan domain administratif kementerian teknis, melainkan bagian dari sistem akademik nasional.

"Saat rumah sakit vertikal menjadi pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, fungsi keilmuan, evaluasi akademik, dan pertanggungjawaban publik terhadap mutu lulusan menjadi lenyap," ujarnya.

Adapun Johanes Mose, menekankan harusnya ada komunikasi yang baik antara unsur-unsur yang membentuk sistem pendidikan kesehatan, dalam hal ini kedokteran.

"Unsur itu adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikti Saintek, serta kolegium. Seperti tiga dudukan di atas tungku, jika satu hilang maka bejana di atasnya akan tumpah," ucap Johanes.

Baca juga: Komisi IX DPR bahas polemik mutasi dokter anak dan kolegium kesehatan

Baca juga: Menkes: Konsil, kolegium bidang kesehatan utamakan akses bagi publik

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |