Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio jadi saksi di sidang kasus Hasto

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina akan menjadi saksi pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Selain Tio, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri serta pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah juga akan menjadi saksi dalam persidangan kali ini.

"Saya rasa keterangan ketiganya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan para saksi sama dengan putusan tahun 2020 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apa lagi yang mau ditanyakan?" kata Ronny kepada wartawan.

Dalam fakta persidangan pada tahun 2020, kata dia, uang operasional atau yang disebut sebagai uang suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta disebutkan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

Baca juga: Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan akui terima Rp150 juta terkait Harun Masiku

Maka dari itu, dirinya mempertanyakan alasan kasus Hasto masih terus dipaksakan untuk disidangkan kembali.

"Ada apa? Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," tuturnya.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Baca juga: Eks Ketua KPU tak tahu maksud Harun Masiku datang bawa foto Megawati

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hasto soroti hakim praperadilannya jadi tersangka kasus suap

Baca juga: Mantan Ketua KPU Arief Budiman jadi saksi pada sidang Hasto Kristiyanto

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |