MAKI duga Jurist Tan berada di Sydney, Australia

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, berada di Sydney, Australia.

“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Boyamin mengatakan bahwa Jurist tinggal di lokasi tersebut bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang putranya.

Dalam pelacakan ini, Boyamin menyebut bahwa dirinya telah mencari dan mendekati alamat Jurist. Namun, dia tidak mengunjungi alamat tersebut.

“Mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain,” katanya.

Informasi yang didapatkan ini, kata Boyamin, telah diserahkan melalui daring kepada jajaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke Indonesia.

“Selain data alamat, saya kepada penyidik telah menyerahkan data-data berupa foto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” imbuhnya.

Adapun Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelum menyatakan bahwa Jurist Tan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB.

Lalu, berdasarkan data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, Jurist Tan tidak berada di Indonesia.

Boyamin menduga, pernerbangan Jurist Tan menuju Singapura adalah untuk transit sebelum menuju Australia.

“Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.

Adapun Kejagung telah berencana untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Jurist Tan sebagai tersangka usai yang bersangkutan tersebut mangkir dua kali.

Baca juga: Perlintasan imigrasi terakhir Jurist Tan tercatat menuju Singapura

Baca juga: Kejagung: Jurist Tan mangkir panggilan kedua tersangka Chromebook

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |