Majelis Umum PBB adopsi resolusi desak gencatan senjata segera di Gaza

3 months ago 23

Markas PBB, New York (ANTARA) - Majelis Umum PBB dalam Sidang Khusus Darurat, pada Kamis (12/6) mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza dan akses bantuan kemanusiaan dalam skala besar.

Resolusi tersebut menuntut "gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen, yang harus dihormati oleh semua pihak."

Selain itu, resolusi tersebut juga mengecam keras semua penggunaan kelaparan terhadap warga sipil sebagai metode perang dan pemutusan akses bantuan kemanusiaan yang melanggar hukum. Resolusi itu menekankan kewajiban untuk tidak merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh warga sipil di Jalur Gaza untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan dan akses bantuan.

Resolusi tersebut menekankan bahwa Israel, sebagai pihak yang melakukan pendudukan, di bawah hukum internasional berkewajiban memastikan bantuan kemanusiaan telah menjangkau semua pihak yang membutuhkan. Resolusi itu menuntut pemfasilitasan segera dan permanen untuk masuknya bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam skala besar ke dan di seluruh Jalur Gaza serta distribusinya ke semua warga sipil Palestina.

Resolusi tersebut juga menuntut Israel untuk segera mengakhiri blokade, membuka semua perlintasan perbatasan, dan memastikan bantuan telah menjangkau warga sipil Palestina di seluruh Jalur Gaza dengan segera dan dalam skala besar.

Lebih lanjut, resolusi itu menekankan perlunya akuntabilitas dalam memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajiban hukum internasional dan dalam hal ini menyerukan semua negara anggota PBB untuk secara individu maupun kolektif agar mengambil semua langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya.

Resolusi tersebut diadopsi dengan 149 suara setuju, 12 suara tidak setuju, dan 19 suara abstain. Selain Israel dan Amerika Serikat, 10 negara lainnya juga menyuarakan penolakan terhadap rancangan resolusi tersebut, yakni Argentina, Fiji, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.

Sidang Khusus Darurat mengenai tindakan-tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki pertama kali diadakan pada April 1997. Sidang ke-10 yang diselenggarakan pada Kamis itu diadakan atas permintaan Kelompok Arab dan Kelompok Organisasi Kerja Sama Islam menyusul veto Amerika Serikat pekan lalu terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan yang akan menuntut gencatan senjata segera di Gaza dan pencabutan segera semua pembatasan bantuan kemanusiaan.

Pewarta: Xinhua
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |