Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam menuntaskan perkara (justice collaborator/JC) oleh dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hakim Ketua Teguh Santoso mengatakan penolakan tersebut mengingat jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut Erintuah bersama-sama dengan Mangapul dan hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo, telah menerima pemberian atau janji berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
"JPU dalam tuntutannya tidak menyatakan bahwa terdakwa Erintuah telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat penyidik dan/atau penuntut umum sudah dapat mengungkap tindak pidana korupsi secara efektif serta mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran yang lebih besar dan/atau mengembalikan berbagai aset hasil tindak pidana tersebut.
Adapun Majelis Hakim telah menjatuhkan kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Putusan yang dijatuhkan kepada Erintuah dan Mangapul lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.
Begitu pula dengan pidana denda yang dijatuhkan, lantaran sebelumnya kedua hakim nonaktif dituntut agar dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, Heru juga telah dijatuhkan vonis pidana dalam sidang yang berbeda, yakni dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam kasus itu, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Baca juga: Hakim Heru pemberi vonis bebas Ronald Tannur divonis 10 tahun penjara
Baca juga: Tiga hakim "vonis bebas" Ronald Tannur hadapi sidang putusan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025