MA: Rasio produktivitas memutus perkara pada 2024 capai 98,88 persen

1 month ago 10

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan hingga tanggal 20 Desember 2024, lembaganya berhasil memutus 30.763 perkara dari total 31.112 perkara yang ditangani sehingga rasio produktivitas memutus perkara tahun ini mencapai 98,88 persen.

"Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen," kata Sunarto pada Refleksi Akhir Tahun MA RI Tahun 2024 di Jakarta, Jumat.

Sunarto menjelaskan jumlah beban perkara yang ditangani MA pada tahun ini sebanyak 31.112 perkara, terdiri atas 30.965 perkara diterima pada 2024 dan 147 sisa perkara dari tahun 2023.

Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan 13,62 persen dibanding tahun 2023 yang tercatat 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus turut meningkat 12,42 persen dibanding tahun sebelumnya yang memutus 27.365 perkara.

Dia menjelaskan MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara pada 2024.

"Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,6 persen dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara," ujarnya.

Di sisi lain, Sunarto menyoroti ketepatan waktu penyelesaian perkara. Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan, sebanyak 29.261 perkara atau 96,52 persen diselesaikan secara tepat waktu kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus.

"MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak tahun 2023," tuturnya.

Baca juga: MA komit terus deteksi dan tutup peluang korupsi di badan peradilan

Sunarto mengatakan bahwa MA juga telah menerapkan transformasi digital, yakni dengan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Sejak tanggal 1 Mei 2024, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke MA, melainkan dokumen elektronik yang dikirimkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan diterima aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Terintegrasi.

Selama periode 1 Mei hingga 20 Desember 2024, MA telah meregistrasi perkara kasasi atau PK secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau setara 97,77 persen.

"Pemberlakuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya MA membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," imbuhnya.

Baca juga: Ketua MA ajak semua pihak bersatu ciptakan lingkungan bebas korupsi

Baca juga: MA tolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |