LSM dorong penegakan hukum atas pencabutan izin perusahaan di Aceh

3 hours ago 1

Banda Aceh (ANTARA) - Koalisi masyarakat sipil atau LSM di Aceh meminta pemerintah melanjutkan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dicabut izinnya karena diduga melakukan perusakan hutan serta memastikan upaya pemulihan lingkungannya.

"Pencabutan izin harus diikuti pemulihan lingkungan dan penegakan hukum," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil Aceh terkait bencana ekologis Aceh. Koalisi ini terdiri atas sejumlah LSM, yakni Walhi Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, dan Flower Aceh.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di wilayah pulau sumatera, lima perusahaan di antaranya ada di Aceh.

Baca juga: Satgas PKH pastikan penertiban tak terbatas pada 28 perusahaan

Shalihin mengatakan, pencabutan izin
tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

"Tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh," ujarnya.

Ia menyampaikan, selain yang telah dicabut izinnya, pemerintah juga harus mengevaluasi perusahaan lainnya yang diduga kuat menjadi penyumbang utama bencana ekologis di Aceh, karena beroperasi di daerah aliran sungai (DAS).

"Semua perusahaan itu beroperasi di DAS Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara dan Peusangan. Secara konsisten menjadi wilayah terdampak banjir parah, dengan kerusakan hutan dan tata kelola DAS yang semakin memburuk," katanya.

Koalisi menegaskan, jika Presiden Prabowo Subianto serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi total seluruh perizinan.

Baca juga: Langgar lingkungan, 28 perusahaan di Sumatra dicabut izin usahanya

Kemudian, penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat sebagai bagian dari upaya mencegah bencana ekologis berulang di Aceh.

Selain itu, mereka juga mendesak Kapolri untuk menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Aceh, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar di wilayah hulu.

"Termasuk dugaan keterkaitannya dengan praktik pembalakan liar dan kejahatan kehutanan di wilayah hulu. Baik dilakukan secara ilegal maupun legal dari pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan," ujarnya.

Dalam konteks pascabencana, lanjut Shalihin, pemerintah pusat dan Aceh juga harus memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana.

"Termasuk pemulihan ekosistem, penataan ulang tata ruang, dan penghentian kebijakan pembangunan yang memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan," katanya.

Baca juga: Satgas PKH siap hadapi potensi gugatan dari perusahaan izinnya dicabut
Baca juga: KLH proses pencabutan persetujuan lingkungan 8 dari 28 perusahaan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |