Kupang, NTT (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) memperkuat hak korban atas restitusi.
"UU PSdK membawa sejumlah penguatan, baik dari sisi substansi pelindungan, kelembagaan maupun pemenuhan hak saksi dan korban," kata Sri saat sosialisasi UU PSdK di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis
Sri menjelaskan salah satu penguatan penting dalam UU PSDK adalah perubahan posisi restitusi dari sekadar hak normatif menjadi hak yang dapat dieksekusi.
Menurut dia, korban dapat mengajukan restitusi sebelum maupun sesudah putusan. Aparat penegak hukum juga wajib memberitahukan hak restitusi kepada korban dalam proses penanganan perkara.
"Pada aspek restitusi, UU PSDK memperkuat posisi restitusi dari sekadar hak normatif menjadi hak yang dapat dieksekusi," ujarnya.
Penguatan tersebut juga memungkinkan penyitaan aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi. Apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran, aset yang telah disita dapat dilelang sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengaturan baru itu juga memberikan ruang pemulihan bagi korban ketika restitusi tidak dapat dibayarkan secara penuh oleh pelaku.
Sri mengatakan penguatan pemenuhan restitusi menjadi penting seiring meningkatnya permohonan fasilitasi penghitungan restitusi yang ditangani LPSK dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data LPSK, jumlah permohonan fasilitasi penghitungan restitusi meningkat dari 2.143 permohonan pada 2024 menjadi 4.185 permohonan pada 2025 dan mencapai 6.025 permohonan hingga Juni 2026.
Dari sisi nilai kerugian yang dihitung, LPSK mencatat Rp473,80 miliar pada 2024, meningkat menjadi Rp585,04 miliar pada 2025, dan mencapai Rp8,67 triliun hingga Juni 2026.
Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan perkara kekerasan seksual, kekerasan seksual terhadap anak, perdagangan orang, penganiayaan berat, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
Selain restitusi, UU PSDK memperkuat hak korban melalui fasilitasi victim impact statement (VIS), pelindungan dari ancaman digital, jaminan kesehatan dan sosial serta layanan pemulihan korban.
"Pelindungan saksi dan korban tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan koordinasi LPSK dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam setiap tahapan proses peradilan pidana," kata Sri.
Dalam sosialisasi tersebut, LPSK juga menandatangani nota kesepahaman (Mou) dengan Pemerintah Provinsi NTT mengenai pemberian layanan, sarana dan prasarana pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
Baca juga: LPSK sebut UU PSdK perkuat sistem pelindungan saksi dan korban
Baca juga: Anggota DPR minta anggaran LPSK 2027 sejalan dengan mandat UU PSdK
Baca juga: LPSK: UU PSDK perkuat perlindungan saksi-korban lewat tujuh substansi baru
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































