LPSK usul pengaturan terkait saksi pelaku dalam RUU KUHAP

3 months ago 27

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pengaturan terkait saksi pelaku (justice collaborator/JC) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang dinilai penting untuk mengungkap kejahatan serius dan terorganisasi.

"Pentingnya pengaturan saksi pelaku dalam RUU KUHAP karena terutama terhadap kejahatan yang serius atau terorganisasi atau kasus yang sulit membuktikannya untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh," kata Ketua LPSK Achmadi pada rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Sebab, kata dia, tindak pidana terorganisasi realitanya masih marak terjadi, seperti narkoba, korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan lainnya.

Selain itu, jumlah pemohon saksi pelaku yang mengajukan permohonan kepada LPSK juga masih sangat rendah.

"Sehingga ini menjadi penting untuk diatur di dalam RUU KUHAP supaya mendorong bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana secara menyeluruh, terutama terhadap kejahatan yang serious crime atau kejahatan transnasional terorganisasi," tuturnya.

Baca juga: LPSK usul RUU KUHAP atur pembayaran restitusi korban lewat dana abadi

Dia lantas mengusulkan agar norma yang mengatur terkait definisi saksi pelaku dimasukkan dalam Pasal 1 RUU KUHAP, di antara angka 43 tentang keterangan ahli dan angka 44 tentang keluarga.

"Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," katanya.

Di sisi lain, Achmadi mencermati ketepatan konsep saksi mahkota yang termuat dalam Pasal 69 RUU KUHAP karena ketentuan peraturan perundangan tentang saksi pelaku telah ada.

"(Saksi pelaku) berbeda dengan saksi mahkota yang ada dalam RUU KUHAP saat ini memiliki peranan ringan namun menggunakan mekanisme dan reward seperti JC. Praktik saksi mahkota telah ada sebelumnya walaupun tidak tertulis dalam hukum acara, namun peran saksi mahkota yang peranannya ringan sudah cukup menggunakan terminologi saksi pada umumnya," paparnya.

Baca juga: Peradi usul penyadapan dihapus di KUHAP karena khawatir disalahgunakan

Untuk itu, dia mengatakan hal yang perlu diatur dalam RUU KUHAP adalah konsep terkait saksi pelaku dengan rumusan, Pasal 69 ayat (1) "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak mendapatkan penanganan secara khusus dan/atau penghargaan apabila bekerjasama dalam pengungkapan kasus tindak pidana sebagai saksi pelaku".

Kemudian Pasal 69 ayat (3) berbunyi, "Penghargaan atas kesaksian sebagai dimaksud ayat (1) berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan syarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana."

Dia menambahkan bahwa nomenklatur serta praktik saksi pelaku telah ada sebelumnya sehingga dalam KUHAP mendatang diharapkan dapat mengatur serta melihat regulasi yang sudah ada sebelumnya terkait saksi pelaku.

Baca juga: Menkum: Pembahasan RUU KUHAP di tingkat pemerintah rampung pekan ini

Baca juga: LPSK: RUU KUHAP perlu atur soal pernyataan dampak kejahatan korban

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |