Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan uang kompensasi senilai Rp3,9 miliar kepada 29 orang korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan kompensasi diberikan kepada 27 korban terorisme masa lalu (KTML) dan dua orang korban berdasar penetapan pengadilan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban terorisme. Negara hadir untuk memastikan korban dan ahli waris memperoleh haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi,” kata Susilaningtias dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.
Penyerahan kompensasi dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulteng, Palu, Jumat (12/12), oleh Susilaningtias bersama Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tri Rachmat Setijanta.
Susilaningtias memerinci, kompensasi sebesar Rp500.000.000 diberikan kepada dua orang ahli waris korban peristiwa terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, atas peristiwa terorisme yang terjadi pada tahun 2019. Ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 1/KOM.PID/2025/PN Pargi tanggal 14 Oktober 2025.
LPSK juga menyerahkan kompensasi sebesar Rp3.405.000.000 kepada 27 korban tindak pidana terorisme masa lalu di wilayah Tentena, Poso, dan Palu. Ini atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.
Kompensasi diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban sekaligus menjadi simbol kehadiran negara. “Kompensasi ini mungkin belum sepenuhnya menggantikan penderitaan para korban, tetapi setidaknya inilah bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara,” kata dia.
Bersamaan dengan itu, LPSK berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat dalam perlindungan dan pemulihan korban.
Ia pun menegaskan perlunya sinergi kuat antara LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dengan dukungan aktif masyarakat.
Sinergi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk memastikan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan, khususnya korban tindak pidana terorisme, dapat berjalan secara berkelanjutan, komprehensif, dan berkeadilan.
Ia lebih lanjut menjelaskan, sejak tahun 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban untuk 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 213 korban menerima kompensasi dengan nilai Rp14.382.333.021, sementara 572 korban lainnya menerima kompensasi sebesar Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi KTML.
“Total keseluruhan kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521,” tuturnya.
Baca juga: LPSK telaah permohonan "Justice Collaborator" yang diajukan Ammar Zoni
Baca juga: Kejagung sebut RUU PSDK perlu perkuat jejaring LPSK di banyak daerah
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































