Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tinggi, seiring banyaknya permohonan perlindungan korban dan saksi kekerasan seksual anak di daerah itu.
"Saat ini permohonan perlindungan korban dan saksi kekerasan seksual terhadap anak di Babel mencapai 69 atau tertinggi dibandingkan tindak pidana lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo saat menghadiri uji publik RUU Perlindungan Korban dan Saksi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan dari total 10.217 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, terdapat 120 permohonan datang dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Tertinggi permohonan dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 69, pencucian uang 17, tindak pidana lain 16, kekerasan seksual 13, penganiayaan berat 4 dan perdagangan orang satu permohonan.
"Kami berharap melalui konsultasi publik ini dapat diperoleh masukan dalam penguatan layanan perlindungan saksi dan korban serta mendukung kesuksesan proses perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya.
Ia menyatakan dalam memenuhi hak saksi dan korban di wilayah Bangka Belitung, program perlindungan yang dijalankan LPSK berupa fasilitasi restitusi, pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.
"Saat ini perkembangan penanganan saksi dan korban tindak pidana semakin kompleks. Untuk itu, dalam perubahan kedua ini diharapkan dapat memperluas cakupan kewenangan LPSK dalam penanganan tindak pidana," katanya.
Selain itu, penguatan kelembagaan, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam pemenuhan hak kepada Saksi dan Korban, memberikan penetapan Saksi Pelaku (JC), pengelolaan Dana Bantuan Korban untuk korban, memfasilitasi Victim Impact Statement (pernyataan dampak korban), mengelola rumah tahanan khusus Justice Collaborator dan lain sebagainya," katanya.
Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka mendapatkan masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait perubahan kedua UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diusulkan oleh Komisi XIII DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Selanjutnya, dalam dalam rangka mendapatkan masukan dari mitra kerja dan masyarakat, dilakukan kunjungan kerja Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 ke sejumlah provinsi, antara lain di Bangka Belitung, Batam, dan Riau.
Hadir dalam konsultasi publik perwakilan mitra kerja dan masyarakat dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, organisasi advokat, Forkopimda provinsi dan Kota, civitas akademik, organisasi profesi seperti dokter dan psikolog, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga bantuan hukum.
Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan anak-anak korban pencabulan guru ngaji
Baca juga: Menteri PPPA prihatin ada 13 ribu kasus kekerasan hingga Juni 2025
Baca juga: Pemerintah kampanyekan kembali gerakan penurunan kekerasan anak
Pewarta: Aprionis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.