Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menekankan pentingnya sertifikasi halal tempat penggilingan daging sebagai upaya memperkuat jaminan produk halal sejak dari hulu ke hilir.
"Penggilingan daging ini menjadi titik krusial. Meski kita punya daging dan bahan halal, kalau menggiling di tempat umum yang tidak bersertifikat, ada risiko tercampurnya dengan daging atau bumbu yang tidak halal," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dalam Festival Syawal 1446 Hijriah di Jakarta, Selasa.
Muti mengatakan penggilingan daging menjadi titik kritis dalam rantai produksi pangan halal karena mayoritas pelaku usaha kecil, seperti pedagang bakso dan katering, menggunakan jasa penggilingan daging milik umum.
Titik inilah yang menjadi perhatian LPPOM MUI karena khawatir tercampurnya atau kontaminasi dengan bekas daging tidak halal atau bahan-bahan (bumbu) yang belum jelas kehalalannya.
Apalagi banyak tempat penggilingan daging yang hanya menyediakan layanan pengolahan dan menerima daging dari berbagai pihak, tanpa mengetahui sumber dan kehalalannya.
"Karena nanti khawatir dari bahan yang halal menjadi tidak halal," kata dia.
Sertifikasi halal tempat penggilingan daging ini juga untuk memastikan kebersihan alat dan area penggilingan. Jika penggilingan digunakan secara bergantian untuk daging halal dan non-halal, maka alat tersebut terpapar najis berat. Dalam kasus ini, alat tidak boleh digunakan kembali untuk produk halal.
Ia menyebut sektor penggilingan daging terbesar dimanfaatkan oleh industri bakso. Umumnya, para pedagang bakso memanfaatkan penggilingan di pasar-pasar tradisional yang belum tersertifikasi halal.
Oleh karena itu, LPPOM MUI mendorong penguatan sistem halal melalui sertifikasi pada unit-unit jasa penggilingan daging.
Baca juga: BPJPH dan PIP teken kerja sama program fasilitas sertifikasi halal
Sepanjang bulan Syawal 2025, LPPOM MUI telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi di 21 provinsi yang diikuti oleh sekitar 1.000 peserta. Program fasilitasi sertifikasi halal telah menjangkau 19 provinsi, dengan total 106 jasa penggilingan daging tersertifikasi.
Dari jumlah tersebut, 103 penggilingan daging difasilitasi dalam program khusus, dengan 72 di antaranya merupakan fasilitasi mandiri yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh LPPOM MUI.
Di Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 31 jasa penggilingan berhasil mendapatkan sertifikasi halal berkat dukungan Bank Indonesia.
Sementara itu, di DKI Jakarta, tercatat 25 penggilingan dalam proses sertifikasi. LPPOM MUI juga tengah menjalankan proyek percontohan di Bogor dan Makassar, di mana lembaga tersebut mengelola langsung penggilingan halal sebagai model percontohan.
"Kami berharap, penggilingan daging halal bisa menjadi standar nasional untuk mendukung ekosistem halal secara menyeluruh," kata Muti.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pedagang Moe dan Bakso, Lasiman, mengatakan para pedagang bakso memerlukan dukungan rantai pasok halal dalam menjamin kualitas bahan makanan.
Ia bercerita saat belum ada tempat penggilingan, daging diolah secara manual. Saat proses penggilingan tidak jarang daging itu tercampur dengan keringat pekerja, sehingga menurunkan kualitas.
Maka dengan adanya tempat penggilingan daging dan tentunya telah tersertifikasi halal, akan menjamin kualitas makanan.
"Kita memiliki jaminan bakso yang ada di setiap piring konsumen telah pasti jaminan kehalalan dan kehigienitasannya," kata Lasiman.
Baca juga: BPJPH: Setelah sertifikat, pelaku usaha wajib terapkan SJPH
Baca juga: LPPOM MUI ingatkan pelaku usaha agar segera sertifikasi halal produk
Baca juga: LPPOM MUI: Label "No Pork No Lard" bukan jaminan produk halal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025