Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk membuat regulasi yang mengatur besaran honor guru jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sekolah swasta karena honornya terlalu rendah.
"Kami meminta pemerintah mengkaji ulang dan menghitung ulang terkait honor guru PAUD dan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di Jakarta," ujar Dina dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, payung hukum perlu dikeluarkan untuk menjadi pedoman sekolah swasta dalam membayar hak para guru honorer.
Baca juga: Pramono janji naikkan gaji guru honorer di Jakarta setara UMR
Selama ini, lanjut dia, pemilik yayasan cenderung memberi honor seikhlasnya kepada guru PAUD, padahal mereka merupakan ujung tombak dalam menelurkan bibit-bibit muda harapan bangsa di masa depan.
"Saat ini honor yang diterima guru PAUD non formal sebesar Rp550 ribu per bulan. Kami berharap Pemerintah DKI Jakarta turut mengkaji ulang besaran honor dan ikut meningkatkannya," ujarnya.
Dia memandang, honor sebesar Rp550 ribu per bulan jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan hidup di Jakarta. Tidak dipungkiri, kebutuhan hidup di Jakarta cukup tinggi, karena itu upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta menembus Rp5,3 juta lebih.
"Melihat kebutuhan di Jakarta sangat banyak, mohon dibantu kebijakan dan perhatiannya untuk kesejahteraan para guru," kata dia.
Dia merasa tak elok apabila seorang guru yang merupakan warga Jakarta dan ikut berkontribusi, justru kesejahteraannya tidak diperhatikan.
Baca juga: Legislator sebut keuangan DKI mampu rekrut 4.100 guru honorer jadi KKI
Baca juga: Komisi E minta 4.000 guru honorer DKI diangkat dengan KKI
"Jadi ini sangat prihatin, karena yang diperhatikan itu hanya di negeri saja. Kenapa gaji atau honor guru swasta kurang diperhatikan," ujarnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.