Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro, menilai wacana penambahan tarif layer cukai hasil tembakau (CHT) golongan 3 sebagai salah satu upaya menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem resmi akan melemahkan penegakan hukum.
Oleh karena itu anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.
Menurut dia persoalan utama optimalisasi penerimaan cukai saat ini adalah maraknya praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur atau tarif cukai, harus tetap menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama," kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan baru yang disiapkan tidak menimbulkan persepsi bahwa negara lebih fokus melakukan penyesuaian regulasi dibanding memberantas pelanggaran hukum yang sudah nyata terjadi di lapangan.
Dia menegaskan prinsip dasar negara hukum adalah setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu terhadap produsen, distributor, maupun pihak-pihak yang diduga melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal.
Agung menilai rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui pengawasan dan penindakan yang tegas, oleh karena itu pembentukan layer cukai baru maupun berbagai skema yang dikaitkan dengan upaya menarik pelaku ilegal masuk ke sistem resmi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku yang sebelumnya beroperasi secara ilegal mendapatkan kemudahan tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum yang memadai," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga efek jera dalam penegakan hukum, agar tidak membentuk persepsi moral hazard di masyarakat.
"Efek jera merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum. Jika pelaku usaha melihat bahwa pelanggaran yang dilakukan pada akhirnya dapat diikuti dengan ruang penyesuaian atau relaksasi tertentu, maka muncul potensi salah persepsi bahwa risiko hukum menjadi lebih rendah."
“Pada sektor usaha yang memiliki nilai ekonomi besar seperti industri hasil tembakau (IHT), setiap perubahan kebijakan harus disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel agar tidak membuka peluang penyimpangan maupun praktik koruptif,” katanyaa.
Agung mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan setiap kebijakan cukai tidak dimanfaatkan oleh pelaku ilegal untuk memperoleh legitimasi atau ruang kompromi baru.
Selain itu, lanjutnya, penyesuaian kebijakan tidak boleh menghapus konsekuensi hukum atau tanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi.
"Evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku ilegal untuk memperoleh status legal tanpa memenuhi konsekuensi hukum atas pelanggaran sebelumnya," katanya.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri buru aktor penyelundup 8 juta batang rokok ilegal
Baca juga: BC Banten gagalkan penyelundupan 8,2 juta rokok ilegal
Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































