Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo meminta Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air minum PAM Jaya.
Hal itu dikarenakan besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen.
"Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum, sehingga harus segera dicabut," kata Francine di Jakarta, Jumat.
Francine mengaku telah bersurat kepada Pj. Gubernur DKI terkait masalah ini setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).
Baca juga: Legislator surati Pj Gubernur minta penundaan kenaikan tarif PAM
Francine mendesak Pj. Gubernur untuk segera menanggapi surat aduan masyarakat soal kenaikan tarif air bersih PAM Jaya tersebut yang sudah diterima pada 20 Januari 2025.
Warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya.
"Sampai hari ini, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang," kata legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Petisi ini dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium.
Baca juga: Penyesuaian tarif air PAM dinilai sudah tepat
Untuk kelompok ini, kata dia, terjadi kenaikan tarif air bersih secara signifikan dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kenaikan tarif PAM Jaya memang perlu dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang sudah diperhitungkan.
"Terkait masalah penyesuaian tarif PAM Jaya, terkait dengan masalah penyesuaian tarif, permasalahannya sudah cukup panjang," kata Teguh dalam acara "Jakarta Update" yang digelar di Balai Kota Jakarta, Senin (23/12).
Baca juga: Penyesuaian tarif PAM Jaya memang perlu dilakukan
Banyak sekali pertimbangan dan tarifnya tidak semata-mata naik. "Tarif PAM Jaya sejak 2007-2024, artinya 17 tahun tak pernah naik,” katanya.
Teguh menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan layanan air perpipaan hingga cakupan 100 persen pada 2030. Penyesuaian ini juga dilakukan berdasarkan kajian mendalam selama dua tahun.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025