Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Jumat.
Baca juga: Polri siapkan mitigasi titik macet selama Nataru
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya layanan SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat di Mal Citraland.
Untuk dapat mengakses dan terlayani di fasilitas SIM Keliling ini, pemohon diminta membawa SIM dan KTP berikut salinannya. Saat di lokasi pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Baca juga: Polisi tangkap kurir yang berencana edarkan narkoba saat tahun baru
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Contraflow diberlakukan di ruas Jagorawi arah Jakarta mulai dari Km 21
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025