- Rabu, 8 Oktober 2025 15:49 WIB

Seorang warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan 196 WNA yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti pelanggaran izin tinggal, sponsor fiktif, dan investor fiktif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menata barang bukti paspor hasil Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan 196 WNA yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti pelanggaran izin tinggal, sponsor fiktif, dan investor fiktif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan 196 WNA yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti pelanggaran izin tinggal, sponsor fiktif, dan investor fiktif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.