Tanjungpinang (ANTARA) - Pangakalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkotika diduga jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan serbuk dengan jumlah total sembilan kilogram.
Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menjelaskan kronologis kejadian berawal dari informasi yang diperoleh jajajarannya bahwa akan ada speedboat (kapal cepat) diduga membawa narkoba melintasi Perairan Selat Riau, Selasa (7/10).
Selanjutnya, kapal patroli keamanan laut Tim F1QR Lanal Bintan langsung melaksanakan penyekatan di Perairan Selat Riau. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan melintasi perairan tersebut.
"Tim F1QR langsung melaksanakan pengejaran terhadap speedboat yang melintas. Begitu didekati, kapal cepat itu berupaya melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut," ujar Kolonel Eko dalam keterangan pers di Lanal Bintan, Selasa malam.
Kemudian sekira pukul 01.20 WIB, Lanal Bintan berhasil menghentikan speedboat viber mesin 40 PK 2 unit merk Yamaha tersebut, lalu dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speedboat, pelaku beserta barang bawaannya.
Baca juga: Polisi bekuk sindikat peredaran narkotika lintas provinsi
Dari hasil pemeriksaan Lanal Bintan, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika yang diduga bahan baku ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak delapan kantong, dengan rincian jenis kristal seberat 3.882 gram, kemudian jenis serbuk warna merah 2.000 gram, serbuk warna abu-abu seberat 872 gram dan serbuk warna putih diduga kokain seberat 2.636 gram.
"Jumlah total keseluruhan 9.390 gram atau sekitar sembilan kilogram," ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti lainnya yang diamankan adalah satu paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong, satu paket alat cetak pil ekstasi, dua unit power bank, satu unit handphone android merk oppo, dan empat bungkus rokok merk sampoerna dan peralatan mesin.
Selain itu, Tim FQ1R Lanal Bintan turut mengamankan dua orang tersangka berinisial AM dan AG. Bahan narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Bahru, Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungpinang.
Baca juga: BNN dan UNODC sepakat perkuat kerja sama cegah narkoba berkelanjutan
Pengakuan tersangka AM, ia mendapat instruksi membawa narkotika itu ke Tanjungpinang melalui telepon dari seseorang berinisial FR, dengan upah sebesar Rp50 juta dalam satu kali kegiatan.
"Menurut pengakuan AM, sosok FR saat ini tengah menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba," ungkap Kolonel Eko.
Kepada petugas Lanal Bintan, tersangka AM pun mengakui sudah tiga kali menjadi kurir narkotika bahkan pernah dihukum penjara dalam kasus tersebut. Sementara untuk tersangka AG, baru pertama kalinya menjadi kurir narkotika atas ajakan tersangka AM.
Adapun barang bukti yang diduga narkotika itu diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium guna mengetahui jenis narkotika ekstasi dan kokain.
"Sedangkan para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Kepri," demikian Kolonel Eko.
Baca juga: Polda Aceh musnahkan 80,5 kg sabu-sabu
Pewarta: Ogen
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.