Semarang (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu.
Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.
Dari berbagai laporan yang masuk, lanjut dia, terdapat tujuh perkara yang diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Baca juga: KY dalami laporan dugaan etik hakim sidang kasus air keras
Ia menyebutkan lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan menambahkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sehingga para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.
Baca juga: KY loloskan 36 calon hakim agung ke tahap seleksi kesehatan
Selain itu, Abhan menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.
Menurut dia, eksaminasi merupakan hal positif karena dapat menjadi sarana untuk menilai kualitas dan kinerja hakim.
Ke depan, lanjut dia, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi terhadap suatu perkara, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi hakim.
Baca juga: KY libatkan publik telusuri rekam jejak calon hakim agung
Baca juga: KY pantau perilaku hakim perkara gratifikasi anggota DPRD NTB
Baca juga: KY pantau langsung sidang kasus pembunuhan mahasiswi di NTB
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































