Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU) sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seluruh skema ini, lanjut dia, dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.
Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa dapat diprediksi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar pelindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” kata Menaker.
Baca juga: Menaker tegaskan BPJS Ketenagakerjaan harus jadi motor penggerak K3
Baca juga: Menaker: Perluasan jaminan sosial harus jangkau pekerja informal
Ia pun mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan peningkatan jumlah peserta aktif yaitu mencapai 47,2 juta pekerja per Februari 2026.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan jumlah peserta aktif itu meningkat 14 persen, jika dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah 47,26 juta pekerja tersebut terdiri dari 26,65 juta pekerja formal, 13,86 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, 6 juta pekerja jasa konstruksi, serta 691 ribu Pekerja Migran Indonesia.
Untuk mendorong peningkatan jumlah peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan menerapkan sejumlah strategi antara lain memperkuat pendekatan berbasis komunitas dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Baca juga: Anggota DPR minta BPJS-TK perkuat perlindungan PMI & pekerja informal
Baca juga: Ojol sampai pemulung di Jabar segera dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































