Jakarta (ANTARA) - Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan Mahkamah Agung dalam berbenah demi mewujudkan peradilan bersih.
"KY membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan KY merespons mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," ujar Mukti.
Dijelaskan Mukti, KY telah menduga Rudi terlibat dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur. Pada awalnya, kata dia, KY bermaksud menangani dugaan pelanggaran KEPPH oleh Rudi, tetapi MA telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi non-palu selama dua tahun kepada yang bersangkutan.
"Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas," imbuhnya.
Di samping itu, KY mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Rudi sebagai tersangka.
"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Rudi Suparmono diamankan pada Selasa (14/1) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Adapun, Rudi saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (14/1), menjelaskan, penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Baca juga: MA: Eks Ketua PN Surabaya Rudi belum dilantik jadi hakim tinggi
Baca juga: Kejagung tetapkan eks Ketua PN Surabaya tersangka suap kasus Tannur
Baca juga: Kejagung sita uang Rp21 miliar di rumah eks Ketua PN Surabaya
Pada tanggal 4 Maret 2024, ZR menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa LR ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, LR datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Adapun, ZR juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa.
Pada pertemuan itu, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 5 Maret 2024, ED bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa ED ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota M dan HH atas permintaan LR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lebih jauh, Qohar menjelaskan, Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR.
Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025