Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan regulasi internal terkait pemantauan persidangan agar lembaga pengawas perilaku hakim tersebut diberikan akses untuk memantau sidang terbuka maupun tertutup.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan dalam merespons darurat kasus kekerasan perempuan dan anak, peran pengawasan preventif melalui pemantauan persidangan harus terlaksana dengan baik.
“KY mendorong kepada MA agar dapat diterbitkannya regulasi internal yang memberikan akses bagi KY untuk dapat melakukan pemantauan persidangan, baik yang bersifat terbuka maupun yang bersifat tertutup,” kata Joko saat membuka Lokakarya Membangun Kerangka Kebijakan MA melalui Penyusunan Policy Brief Pengawasan Preventif Persidangan yang Bersifat Tertutup di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan, sidang tertutup digelar untuk perkara perempuan dan anak-anak. Sehubungan dengan itu, Joko mengatakan pihaknya mempunyai andil dalam pemenuhan hak perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.
Andil KY yang dimaksud Joko, antara lain, melalui tugas untuk melakukan pengawasan secara preventif terhadap hakim dalam mengimplementasikan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, kehadiran KY melalui pemantauan persidangan menjadi salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan. Pemantauan persidangan, katanya, tidak bertujuan mengintervensi hakim maupun mencari kekurangan dalam proses persidangan.
“Tetapi sebagai upaya untuk memastikan agar persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara dan kode etik dan pedoman berlaku hakim,” tutur Joko.
Baca juga: MA tidak keberatan KY pantau langsung persidangan tertutup
Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian meningkat menjadi perhatian serius bagi KY untuk bersinergi dengan MA guna memastikan terpenuhinya hak-hak bagi perempuan dan anak, termasuk di dalam persidangan.
Dalam hal ini, Joko menekankan pentingnya sinergisitas antara KY dan MA agar persidangan dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.
“Agar proses persidangan ini berjalan dengan baik dan benar, maka perlu dilakukan pengawasan secara preventif melalui pemantauan persidangan, baik persidangan yang bersifat terbuka untuk umum maupun persidangan yang bersifat tertutup dengan melakukan pemantauan di persidangan,” imbuhnya.
Di samping itu, Joko menjelaskan bahwa KY telah berkolaborasi dengan berbagai mitra untuk mendapatkan masukan dari kelompok masyarakat sipil dan jejaring serta berdiskusi mengenai pengawasan preventif KY.
“KY melakukan diskusi di tiga wilayah dengan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tinggi, yakni di Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Harapannya hasil temuan KY ini akan kita sampaikan kepada MA,” ucapnya.
Baca juga: KY dan MA bersinergi wujudkan transparansi persidangan tertutup
Baca juga: Ketua KY usulkan agar Undang-Undang KY direvisi demi perkuat fungsi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.