Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah pengajuan praperadilan sang klien terkait upaya paksa penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaburkan proses hukum.
“Tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan keputusan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.
Menurut dia, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” ujar Febri.
Baca juga: Sidang jawaban termohon terkait praperadilan Febrie digelar Rabu
Lebih lanjut, dia menyebutkan sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan akan mengikuti seluruh proses penegakan hukum yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.”
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.
Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Baca juga: Febrie Ardiansyah minta barang bukti 74 kg emas dan uang dikembalikan
Baca juga: Febrie Adriansyah minta hakim kabulkan praperadilan upaya paksa penyitaan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































