Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, mengatakan bahwa kliennya dijemput paksa dari kediamanya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat bermain dengan anak.
Sebagai informasi, Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek, yang pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
“Di rumah ada istri. (Ibrahim dijemput) lagi main sama anak,” kata Indra di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Dia mengatakan bahwa Ibrahim dijemput dari rumahnya pada sekitar pukul 12.30 WIB. Indra mengaku kaget karena kliennya dijemput tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pihak kuasa hukum.
“Kami justru tahunya dari istrinya (Ibrahim). Kami penasihat hukum juga langsung terjun ke sini,” katanya.
Sejatinya, ungkap Indra, Ibrahim menjalani pemeriksaan ketiga hari ini. Namun, pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan karena mantan VP of Engineering Bukalapak tersebut tengah sakit.
“Dia masih dalam keadaan sakit, tidak sehat, lagi tidak fit. Seharusnya pekan ini ada tindakan. Ada sakit yang serius lah,” katanya.
Maka dari itu, Indra mengaku terkejut karena kliennya harus dijemput paksa meski telah mengajukan surat penundaan.
“Surat itu kami kirim. Kami masukkan ke dalam Gedung Bundar (Jampidsus). Diterima dengan baik. Ada tanda terima juga. Ada surat keterangan sakit juga yang kami lampirkan. Harusnya tidak boleh hari ini,” ujarnya.
Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum bisa menemui Ibrahim yang tengah diperiksa penyidik. Kini, ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.
Berdasarkan pantauan ANTARA, pada sekitar pukul 14.35 WIB, Ibrahim terlihat turun dari mobil operasional Kejagung di Gedung Jampidsus Kejagung.
Dia tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan digiring oleh tiga orang penyidik.
Diketahui, Ibrahim Arief telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Kejagung konfirmasi Ibrahim Arief bukan stafsus Nadiem Makarim
Baca juga: Kejagung disebut jemput paksa Ibrahim Arief terkait kasus Chromebook
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.