KPPPA pastikan pendampingan menyeluruh bagi balita korban kekerasan seksual

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memastikan pendampingan menyeluruh terhadap seorang anak perempuan (5) yang menjadi korban kekerasan seksual di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kami memastikan pemenuhan hak-hak anak berjalan secara komprehensif. Anak yang masih berusia lima tahun masuk kategori tahap praoperasional di mana cara berpikir anak pada usia ini cenderung tidak sistematis, imajinatif, dan abstrak. Pada tahap ini anak cenderung menilai sesuatu berdasarkan apa yang dilihat dan didengar, serta suka meniru apa yang dilihat dan didengar dari lingkungan sekitar," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.

Kasus ini menjadi sorotan setelah ibu korban yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia, menulis surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penanganan hukum kasus ini yang dinilai lamban. Surat tersebut kemudian beredar luas di media sosial.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pontianak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Barat, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, dan Polda Kalimantan Barat untuk memastikan pendampingan menyeluruh kepada korban, mulai dari hak pendidikan anak, rehabilitasi medis, psikologis, hingga bantuan hukum.

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan anak berperan ciptakan generasi emas

"Asesmen psikologi diperlukan untuk melihat tumbuh kembang anak dan perubahan perilaku akibat kekerasan yang dialami. Pendampingan kepada anak dalam proses hukum juga menjadi hal yang penting sehingga membutuhkan asesmen dan treatment khusus agar anak bisa nyaman dan tidak memunculkan ketakutan pada anak," kata Menteri PPPA.

Setelah ibu korban melayangkan surat terbuka lewat media sosial kepada Presiden Prabowo Subianto, kasus ini dilimpahkan dari Polresta Pontianak ke Polda Kalimantan Barat.

Saat ini proses hukum kasus ini dalam tahap penyidikan.

"Untuk tersangka saat ini belum ditetapkan, masih dalam proses BAP korban," kata Arifah Fauzi.

Selain mengalami trauma psikologis, korban anak juga tertular penyakit menular seksual.

Baca juga: Menteri PPPA prihatin dua anak jadi korban perusakan rumah doa Padang
Baca juga: Menteri PPPA harap HAN berdampak bagi pelestarian budaya sejak dini

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |