Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,53 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama Januari-Maret 2025.
"Selama periode tersebut, kami berhasil melakukan penindakan sebanyak 35 kali penindakan dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal diamankan," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu.
Dari barang bukti sebanyak itu, kata dia, nilainya mencapai Rp14,59 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp9,53 miliar.
Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp746,00/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.485,00.
Baca juga: Bupati Kudus usulkan tambahan alokasi DBHCHT ke Bea dan Cukai
Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
"Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda," ujarnya.
Oleh karena itu, KPPBC Kudus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku.
Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai.
Berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum.
Baca juga: Bea Cukai: Pengungkapan rokok ilegal didominasi rokok polos
Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Karena pengurusan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," imbuh Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025