Jakarta (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pemberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) illegal ke Kamboja di Pelabuhan Batam Center, pada Rabu (30/4).
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri pada Kamis, yang dikutip KP2MI di Jakarta, CPMI berinisial SG diamankan bersama seorang fasilitator berinisial SY dalam upaya pencegahan tersebut.
"BP3MI Kepulauan Riau dan tim melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di seluruh wilayah pelabuhan Batam," kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi rencana pemberangkatan seorang CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025), yang mereka tindaklanjuti bersama tim Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pendalaman diperoleh informasi adanya seorang CPMI illegal bernama SG yang baru saja dideportasi, dan akan kembali berangkat kerja ke Kamboja.
SG merupakan salah satu PMI yang dideportasi dari Kamboja ke Indonesia, sementara paspornya ditahan oleh majikannya terdahulu di Kamboja.
Namun, saat mengurusnya kembali, Imigrasi Batam tidak menerbitkan paspornya.
Oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan, SG kemudian ditawari membuat paspor baru melalui Imigrasi Tanjung Uban dengan biaya Rp10 juta dengan proses yang cepat dan paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru.
"Diduga ada orang yang membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, dan pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam," ujar Imam, merujuk fasilitator atau perantara tersebut dengan inisial SY.
Tim kemudian melakukan profiling dan pengamatan di lokasi penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.
Hingga Rabu (30/4), tim melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG, yang akan berangkat ke Kamboja melalui jalur Batam-Singapura dan Singapura-Kamboja, dan mengamankan SY.
Saat ini korban SG, dan SY berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses pendalaman dan penegakan hukum.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Kamis, mengingatkan masyarakat untuk tidak bekerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, Myanmar, dan Thailand, karena pemerintah tidak menjalin kerja sama penempatan PMI dengan ketiga negara tersebut.
Meski ada tawaran gaji besar, orang yang berangkat kerja ke tiga negara ASEAN itu rentan jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyiksaan.
"Berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand sebagai pekerja migran ilegal rawan dan rentan. Hindari sedini mungkin upaya yang dapat membahayakan dan merugikan keluarga," katanya.
"Jadilah pekerja migran legal yang lowongan resminya tersebar di medsos kementerian," demikian kata Menteri Karding menambahkan.