Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendukung inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dengan berkomitmen memberikan kontribusi dalam pembahasan revisi UUHC.
Upaya ini merupakan bagian dari semangat Kemenekraf dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi upaya DPR RI dalam penguatan Undang-undang Hak Cipta di era yang semakin dinamis. Ekraf akan semakin bertumbuh jika tata kelola industri kreatif semakin kuat, termasuk bagaimana kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: DPR RI kumpulkan usulan musisi untuk revisi UU Hak Cipta
Menekraf menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya membuka diri untuk menampung aspirasi dari para pemangku kepentingan di berbagai subsektor ekonomi kreatif.
Nantinya, segala masukan tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan pada saat pembahasan naskah UUHC.
“Saya telah menginstruksikan pada jajaran kementerian agar memastikan berbagai saran dan masukan untuk dipertimbangkan menjadi bagian dari pembahasan naskah undang-undang ini. Hingga saat ini, Kemenekraf belum memiliki preferensi untuk menerapkan skema tertentu. Fokus kami menjaga semangat partisipatif publik dalam penyusunan undang-undang,” tegas Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Baca juga: Apa itu UU Hak Cipta yang di gugat oleh 29 penyanyi Indonesia
Lebih lanjut, Teuku Riefky mengapresiasi Kementerian Hukum sebagai leading sector pemerintah yang telah melibatkan Kemenekraf dalam diskusi awal persiapan pembahasan revisi UUHC.
Sebagai kementerian yang mengampu 17 subsektor ekonomi kreatif, Teuku Riefky menyatakan siap berkontribusi dalam memberikan masukan yang konstruktif.
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019, Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi.
Baca juga: Kemenkumham ajak musisi kawal revisi UU Hak Cipta masuk Prolegnas
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025