Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni pada Selasa ini.
"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan saksi tersebut terkait penjadwalan ulang pemanggilan.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca juga: KPK panggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus kuota haji
Baca juga: KPK panggil mantan Kasubdit Kemenag Agus Syafi pada kasus kuota haji
Baca juga: KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisial ZA
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































