KPK ungkap salah satu modus korupsi tambang terkait PPKH

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu modus tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan adalah mengenai persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan lembaga antirasuah itu menemukan fakta adanya pelaku usaha yang mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) namun belum memiliki PPKH sehingga dinilai beroperasi ilegal, tetapi membayar jaminan reklamasi (jamrek) dan diterima oleh pihak tertentu.

“Seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan, dan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak tepat. Seharusnya, kata dia, pelaku usaha tersebut ditolak untuk membayarkan jamrek.

“Harusnya itu sudah ditolak pada saat sistem membaca PPKH-nya tidak ada. Harusnya ditolak,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa temuan tersebut dibahas oleh KPK dalam pertemuan dengan tujuh kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Nanti akan ada solusi. Solusi tentu menjadi tanggung jawab dari stakeholder kementerian. Nanti renaksi (rencana aksi) bentuknya, dan dari rencana itu menjadi aksi ditindaklanjuti dan akan kami kawal,” ujarnya.

Sementara itu, KPK pada Kamis ini turut menyerahkan hasil kajian tata kelola pertambangan yang dilakukan sejak 2009 hingga saat ini kepada tujuh kementerian tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Wamen Keuangan Anggito Abimanyu turut hadir dalam penyerahan hasil kajian yang dilakukan KPK.

Baca juga: KPK bahas tata kelola nikel bersama sejumlah menteri KMP

Baca juga: KPK serahkan hasil kajian tata kelola tambang ke tujuh kementerian

Baca juga: Kejati Bengkulu sita rumah dan mobil mewah tersangka korupsi tambang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |