KPK tindak lanjuti laporan soal dugaan korupsi Gubernur Jambi Al Haris

2 hours ago 4
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait Gubernur Jambi Al Haris.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan KPK juga selanjutnya akan menelaah dan menganalisis laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa ditangani atau tidak.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengapresiasi laporan masyarakat tersebut. Terlebih, kata dia, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi lembaga antirasuah menindaklanjuti dugaan korupsi.

“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” katanya.

Sebelumnya, Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi pada 9 Februari 2025.

Menurut laporan itu, diduga terjadi dugaan korupsi pada proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dan dengan nilai kontrak sekitar Rp244 miliar dari sumber pendanaan anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD).

Dalam laporan tersebut, Al Haris dilaporkan bersama sejumlah pejabat teknis dan rekanan.

Baca juga: Advokat nilai OTT terhadap hakim PN Depok tampar wajah peradilan

Baca juga: KPK panggil Direktur KSPPS Artha Bahana Syariah pada kasus Sudewo

Baca juga: KPK panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah pada kasus Ardito Wijaya

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |