Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Penjaringan menangkap dua penjual ribuan butir obat terlarang dan berbahaya berinisial MK dan FA di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Mereka menjual obat Hexymer, Tramadol dan Trihexypenidyl yang masuk dalam golongan daftar G.
“Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi dalam waktu yang berbeda,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pelaku MK ditangkap di kawasan Pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Pejagalan, Penjaringan, pada Senin (2/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan pelaku FA ditangkap polisi di Toko Kosmetik Pergudangan Pluit RT 23/08, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kedua pelaku ini ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata dia.
Saat petugas sedang melaksanakan observasi wilayah, kata Agta, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kalau di Pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara kerap dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan obat terlarang dan berbahaya.
Baca juga: Polisi ciduk delapan pengedar obat terlarang di Jakpus
Atas dasar informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea mencurigai seorang pria yang ciri-cirinya sesuai yang diberitahu oleh masyarakat.
Petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang diketahui berinisial MK dan ditemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip ukuran kecil.
Di dalam puluhan plastik berisi enam butir obat Hexymer sebanyak 126 butir, satu bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat jenis Hexymer sebanyak 610 butir, delapan strip obat jenis Tramadol sebanyak 77 butir, lima strip obat jenis Trihexypenidyl sebanyak 48 butir, tiga pack plastik klip kosong.
Selain itu, satu unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp400.000 yang semuanya di simpan di laci meja yang berada di dalam kios.
Sementara itu, dari pelaku FA saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya masing-masing berisikan lima butir obat Hexymer sebanyak 135 butir, 11 strip Tramadol sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir. serta satu unit ponsel ann uang tunai Rp330.000 yang semuanya ditemukan di etalase toko.
Baca juga: Polisi tangkap 10 orang sindikat pengedar obat terlarang
Baca juga: Polisi sita puluhan ribu butir obat keras dari pengedar di Tanah Abang
Kedua pelaku melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Subsider 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































