KPK terbuka dengan JC, tetapi sebut bebas bersyarat ranah peradilan

3 weeks ago 16

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka dengan penerapan justice collaborator atau saksi pelaku (JC), tetapi untuk ketentuan bebas bersyarat tetap menjadi ranah peradilan.

“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025.

Pasal 4 PP tersebut mengatur saksi pelaku dapat diberikan penghargaan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya.

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa KPK berdasarkan sejarah penanganan perkaranya sempat menerima permohonan saksi pelaku dari pihak-pihak terkait, baik tersangka ataupun terdakwa.

Menurut dia, KPK akan mempertimbangkan aspek substantif dan administratif untuk menerima permohonan saksi pelaku.

“Dalam aspek substantif tersebut, apakah yang bersangkutan juga menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap perkara ini yang jauh lebih besar, dan juga melibatkan pelaku-pelaku utama,” katanya mencontohkan.

Selain dua aspek itu, kata dia, pemohon saksi pelaku juga harus mengembalikan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Baca juga: Gayus Lumbuun: Hukuman JC harus tetap memperhatikan perbuatan

Baca juga: LPSK nilai penetapan status "JC" harus merujuk aturan tepat

Baca juga: KPK-LPSK perkuat kerja sama perlindungan bagi "jc"

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |