Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk terkait dugaan intervensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah menggeledah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
"Pada Selasa (23/6), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain itu, penyidik menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan yang berkaitan dengan perubahan hasil audit dari opini wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP), khususnya terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penyidik juga mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan upaya perubahan kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," kata Budi.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Edison.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam OTT pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 itu, Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dan kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Baca juga: KPK dalami keterlibatan HIT International dan Millenium Solusi Abadi
Baca juga: KPK sebut pemanggilan anggota BPK Bobby Rizaldi tergantung kebutuhan
Baca juga: KPK mulai panggil saksi kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Edison
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































