Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) tahun 2015–2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan keempat tersangka diduga terlibat perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung Jasindo terkait asuransi perkapalan Pelni. Adapun jumlah total nilai kontrak selama 2015–2020 sekitar Rp263 miliar.
Ia mengatakan langkah tersebut dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.
Pada saat itu, KPK mengatakan auditor sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Baca juga: KPK sidik dua perkara korupsi di PT Jasindo
Baca juga: Mantan Direktur PT Jasindo divonis 3,5 tahun penjara di kasus korupsi
Baca juga: Jasindo tidak berikan bantuan hukum ke eks direktur ditangkap KPK
Baca juga: Mantan direktur keuangan PT Jasindo divonis empat tahun penjara
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































