Himperra Jateng sebut KUR Perumahan bantu pengembang rumah subsidi

2 hours ago 1
Kalau di Jawa Tengah, KUR perumahan saya melihat teman-teman (pengembang) cukup banyak yang mengambil jadi menurut saya itu sangat membantu.

Batang, Jawa Tengah (ANTARA) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan program KUR Perumahan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sangat membantu para pengembang rumah subsidi di Provinsi Jateng.

"Kalau di Jawa Tengah, KUR perumahan saya melihat teman-teman (pengembang) cukup banyak yang mengambil jadi menurut saya itu sangat membantu," ujar Ketua DPD Himperra Jateng Sugiyatno, di Batang, Jawa Tengah, Kamis.

Menurutnya, sekitar 40-50 pengembang Himperra Jateng telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan plafon maksimal Rp5 miliar untuk modal kerja pembangunan rumah.

"KUR sangat membantu karena selama ini modal kerja banyak diperoleh melalui fasilitas bridging dari BPR. Dengan bunga yang lebih rendah, kualitas pembangunan rumah juga dapat meningkat," katanya lagi.

Ia menyambut baik peluncuran KUR Perumahan senilai sekitar Rp880 miliar untuk Jateng dan berharap realisasinya terus meningkat hingga akhir tahun.

Mayoritas pemanfaatan KUR masih berada di kawasan Semarang Raya, disusul Solo Raya dan Pekalongan Raya, sementara sekitar 95 persen anggota Himperra Jateng merupakan pengembang rumah subsidi.

Akad massal KUR Perumahan di Batang dilakukan kepada 200 debitur Program KUR Perumahan, dengan total nilai akad mencapai Rp880 miliar bagi 7.100 debitur.

Adapun rincian dari total 7.100 debitur tersebut, yakni dari sisi permintaan (demand) sebanyak 6.873 debitur dan sisi penyedia (supply) sebanyak 227 debitur.

Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan, antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.

Dana KPP dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Sedangkan, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

Dari sisi permintaan, KPP bisa dimanfaatkan misalnya untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi guna mendukung kegiatan usaha.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan KPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan.

KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.

Baca juga: Penyaluran KUR Perumahan BRI per Juli capai 88,3 persen dari target

Baca juga: Jadi motor utama Program 3 Juta Rumah, pemerintah apresiasi kinerja BRI salurkan KUR Perumahan

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |